Beranda | Artikel
Hadis: Hukum Menaburkan Debu Tanah di Atas Kubur
Jumat, 6 Oktober 2023

Teks hadis dan status kesahihannya

Berkaitan dengan menaburkan debu di atas kubur, terdapat hadis-hadis berikut ini.

Dari ‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ دُفِنَ عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونٍ صَلَّى عَلَيْهِ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا، وَحَثَى عَلَى قَبْرِهِ بِيَدِهِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ مِنَ التُّرَابِ وَهُوَ قَائِمٌ عِنْدَ رَأْسِهِ

Ketika Utsman bin Mazh’un dimakamkan, aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyalatkan jenazahnya, bertakbir empat kali, menaburkan debu tanah dengan tangannya di atas pusara kuburnya sebanyak tiga kali dalam keadaan berdiri di sisi kepalanya.” (HR. Ad-Daruquthni, 2: 76)

Status hadis ini dha’if jiddan, bahkan maudhu’, karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Al-Qasim bin ‘Abdullah Al-‘Umari dan ‘Ashim bin ‘Ubaidillah. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 347)

Selain riwayat di atas, terdapat sebuah hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ، ثُمَّ أَتَى قَبْرَ الْمَيِّتِ، فَحَثَى عَلَيْهِ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ ثَلَاثًا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyalatkan suatu jenazah, kemudian mendatangi kuburannya. Beliau menaburkan debu tanah di atasnya tiga kali ke bagian atas kepala jenazah.” (HR. Ibnu Majah no. 1565)

Hadis ini diperselisihkan statusnya oleh para ulama ahli hadis. Hadis ini dinilai sahih oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i (Al-Khulashah, 2: 1019) dan Al-Bushiri (Az-Zawaaid, 1: 511). Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Sanad hadis ini zahirnya sahih.” (At-Talkhis, 2: 139)

Hadis ini juga dinilai sahih oleh Al-Albani (Al-Irwa’ no. 751 dan Al-Misykat no. 1720) dan dinilai hasan oleh Syekh Abdullah Alu Bassam (Taudhihul Ahkam, 3: 247).

Akan tetapi, hadis ini dinilai batil oleh Abu Hatim. Ketika ditanya tentang hadis ini, beliau rahimahullah berkata, “Hadis ini batil.” (Al-‘Ilal, hal. 483)

Setelah membahas perselisihan status kesahihan dua hadis di atas, Syekh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Yang tampak bagiku, wallahu a’lam, bahwa berkaitan dengan masalah ini, tidak ada satu pun hadis yang secara jelas menjelaskan disyariatkannya menaburkan debu di atas kubur dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, terdapat riwayat dari sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dari ‘Umair bin Sa’d, bahwa ‘Ali radhiyallahu ‘anhu menaburkan debu di atas kubur Yazid bin Al-Mukaffaf sebanyak dua atau tiga kali [1].” (Minhatul ‘Allam, 4: 349)

Baca juga: Tuntunan dalam Membuat Lahad dan Batu Nisan untuk Kubur

Kandungan hadis

Hadis ini adalah dalil disyariatkannya menaburkan debu di atas kubur, dalam rangka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga untuk berserikat dalam mendapatkan pahala menguburkan jenazah. Hal ini lebih bisa mengingatkan kematian dan tempat kembali seseorang di akhirat bagi mereka yang masih memiliki hati yang hidup.

Banyak ulama ahli fikih menganjurkan menaburkan debu setelah liang lahad selesai ditutup, berdasarkan hadis-hadis yang menyebutkan masalah ini dan saling menguatkan satu sama lain. Demikian pula, ditambah dengan adanya atsar dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. (Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 331)

Syekh ‘Abdullah Alu Bassam berkata, “Menaburkan debu tanah sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu adalah syariat untuk umatnya dan juga untuk bersama-sama (berserikat) dalam mendapatkan pahala memakamkan jenazah.” (Taudhihul Ahkam, 3: 248)

Syekh ‘Abdullah Alu Bassam juga berkata, “Siapa saja yang tidak terlibat langsung dalam menguburkan jenazah, dianjurkan untuk menaburkan debu tanah sebanyak tiga kali di atas kubur. Hal ini dalam rangka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan dalam rangka saling membantu (berserikat) dalam menunaikan kewajiban (fardhu kifayah) untuk memakamkan (jenazah).” (Taudhihul Ahkam, 3: 248)

Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa manusia bisa saja berdesak-desakan di pemakaman ketika ingin menaburkan debu tanah di atas pusara makam ketika proses pemakaman jenazah selesai dilakukan. Dan bisa jadi mereka meninggalkan perkara sunah lainnya, yang paling penting adalah berdiri dan mendoakan jenazah untuk diberikan keteguhan dalam menjawab pertanyaan kubur.

Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. [2]

Baca juga: Tatacara Memasukkan Jenazah ke Liang Kubur

***

@Kantor Pogung, 9 Shafar 1445/ 26 Agustus 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] HR. Abdur Razaq (3: 501), Ibnu Abi Syaibah (3: 331), dan Al-Baihaqi (3: 410). Sanadnya sahih sebagaimana disebutkan oleh Al-Albani di Al-Irwa’ (3: 202)

[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 347-349) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 247-248). Kutipan-kutipan selain dari dua kitab di atas adalah melalui perantaraan kitab Minhatul ‘Allam.


Artikel asli: https://muslim.or.id/87557-hukum-menaburkan-debu-tanah-di-atas-kubur.html